Pasal
27 (Ayat 1)
kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Isi ayat :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal
27 (Ayat 2)
Contoh kasus berkenaan
dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dapat kita lihat pada kasus berikut dengan
putusan Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN-Bna. Pada surat keputusan tersebut telah
menyatakan terdakwa Wanda Syahputra Bin Burhanuddin Yusuf terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak
membuat dapat diaksesnya infomasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Isi ayat:
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian
Pasal
27 (Ayat 3)
Alvin Lie, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan,
telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut
Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk
menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.Kemudian, Iwan diperiksa Satuan
Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Isi ayat :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal
27 (Ayat 4)
Mereka ini mengaku
sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang terhadap seorang pemilik perusahaan di
Aceh. Mereka ini meminta biar perkaranya tidak ditindak lanjuti, kata Wadir
reskrim Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, senin
(19/2).
Pemerasan ini
mengakibatkan perusahaan merugi hingga Rp.10 juta Dalam aksinya kedua pelaku
melacak sebuah perusahaan yang menjadi targetnya di internet.
Jadi mereka ini melakukan
profiling dengan cara browsing di internet terkait dan kasus perkebunan di
Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan diminta
sejumlah uang, katanya.
Pelaku menjalankan
aksinya sejak 2003 silam. Selain mengaku sebagai anggota kepolisian, keduanya
juga mengatasnamakan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan aksinya.
Kedua pelaku ini kerap
mengaku-ngaku sebagai Hakim MA atau Jaksa dalam menjalankan aksinya, kata Ade.
Kedua ditangkap di
Apartemen Kalibata City pad Februari lalu. Dari tanga keduanya, polisi menyita
barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari
berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan
E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta.
Isi ayat :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal
28 (Ayat 1)
Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat Nomor 1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt, dalam putusan tingkat pertama
tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah
melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana
Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut
dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa
tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU
19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa dihukum dengan
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda
sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Isi ayat :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik