Selasa, 09 April 2019

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 5 (KELOMPOK 10)



Pasal 27 (Ayat 1)
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Isi ayat :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 (Ayat 2)
Contoh kasus berkenaan dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dapat kita lihat pada kasus berikut dengan putusan Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN-Bna. Pada surat keputusan tersebut telah menyatakan terdakwa Wanda Syahputra Bin Burhanuddin Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membuat dapat diaksesnya infomasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Isi ayat:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

Pasal 27 (Ayat 3)
Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.Kemudian, Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Isi ayat :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 (Ayat 4)
Mereka ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang terhadap seorang pemilik perusahaan di Aceh. Mereka ini meminta biar perkaranya tidak ditindak lanjuti, kata Wadir reskrim Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, senin (19/2).
Pemerasan ini mengakibatkan perusahaan merugi hingga Rp.10 juta Dalam aksinya kedua pelaku melacak sebuah perusahaan yang menjadi targetnya di internet.
Jadi mereka ini melakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait dan kasus perkebunan di Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan diminta sejumlah uang, katanya.
Pelaku menjalankan aksinya sejak 2003 silam. Selain mengaku sebagai anggota kepolisian, keduanya juga mengatasnamakan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan aksinya.
Kedua pelaku ini kerap mengaku-ngaku sebagai Hakim MA atau Jaksa dalam menjalankan aksinya, kata Ade.
Kedua ditangkap di Apartemen Kalibata City pad Februari lalu. Dari tanga keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta.

Isi ayat :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Pasal 28 (Ayat 1)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt, dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Isi ayat :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

Senin, 01 April 2019

Tugas Pertemuan 4 (Kelompok 10)

1.Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat memperngaruhi kejahatan TI
2.Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang tren (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.
3.Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Jawaban
1.- factor kebutuhan
  - untuk mengambil atau memalsukan data milik orang lain.
  - factor politik
  - factor budaya
  -faktor ekonomi
  - factor lingkungan sekitar
  - menyalahgunakan ilmu/pengetahuan yang dimiliki.
2.- Peretasan 1 miliar akun Yahoo
  Sebanyak 500 juta pengguna layanan internet Yahoo dikabarkan telah diretas pada September lalu. Lantas pada 15 Desember 2017, Yahoo merevisi kabar tersebut dengan mengatakan 1 miliar akun penggunanya telah dibobol oleh oknum tak bertanggung jawab. Hingga kini Yahoo belum bisa mengidentifikasi pelaku yang memanfaatkan celah pada sistem perusahaannya. Dengan ini, Yahoo sudah tiga kali mengalami peretasan selama empat tahun belakangan. Hal ini mau tak mau berpengaruh pada posisi bisnis Yahoo. Verizon yang sudah sepakat mengakuisisi Yahoo pada Juli lalu mengatakan akan bernegosiasi ulang dengan perusahaan yang jaya pada awal 2000-an itu.
  Motif Kejahatan : Untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak benar
  - Serangan Mirai
  Oktober lalu, jutaan netizen di Amerika Serikat tak bisa mengakses Twitter, GitHub, dan Netflix selama seharian penuh. Hal tersebut gara-gara sebuah botnet yang menyerang DDoS yang tak lain adalah domain utama dari penyedia DNS di AS. DNS adalah sistem konversi yang mengubah alamat situs seperti google.com menjadi alamat Internet Protocol (IP) semisal 172.217.21.110. Alamat IP itulah yang bisa dibaca komputer. Tanpa DNS, peramban tak bisa menemukan situs yang hendak Anda kunjungi. Kondisi itu yang dialami jutaan netizen di AS selama satu hari penuh, sekitar dua bulan lalu.
  Motif kejahatan : Menyalahgunakan ilmu/pengetahuan yang dimiliki

3.- Mengamankan system bertujuan mencegah adanya kerusakan bagian dalam system  karena dimasuki oleh pemakai yang tidak di inginkan
  - perlu nya cyberlaw (peraturan atau undang-undang)
  - Buat password yang kuat
  - Memback up data
  - Gunakan fitur keamanan untuk website anda.

Senin, 25 Maret 2019

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 3 (kelompok 10)


1.      Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.
2.      Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang Non-IT

Jawaban
1.      Bentuk Profesionalisme dalam profesi:
Ø  Polisi : seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan

Senin, 18 Maret 2019

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 2 (Kelompok 10)

1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
a. berkirim surat melalui email
b. berbicara dalam chatting
2. Jelaskan dari berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas!
3. Apa yang dimaksud dengan proses profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme!

Jawaban :
1. Contoh etiket / pelanggaran berinternet :
a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files
b. SARA dalam Chat di room, 

2. Pengertian :
a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files,
Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus

Kamis, 14 Maret 2019

TUGAS EPTIK PERTEMUAN 1 (Kelompok 10)

Nama Anggota : - Tesya Lolita Praditya (12162570)
                            - Pudji Waty Rahayu    (12163158)
                            - Inggit Saputri             (12165577)
                            - Okta Viana M.           (12164430)


1.      Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.

Jawaban :
1.      Proses jual beli
A.    Teknologi yang digunakan
Ø  Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 
Ø  Mobile Phone (handphone,) merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .
B.     Model Kerja
Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar  pada proses jual beli seperti :
Ø  Via Online, merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung.