ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
welcome to EPTIK BLOG! blog berisi tentang berbagai macam informasi eptik yang (semoga) bermanfaat.
Senin, 24 Juni 2019
Selasa, 09 April 2019
TUGAS EPTIK PERTEMUAN 5 (KELOMPOK 10)
Pasal
27 (Ayat 1)
kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet
oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Isi ayat :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal
27 (Ayat 2)
Contoh kasus berkenaan
dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dapat kita lihat pada kasus berikut dengan
putusan Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN-Bna. Pada surat keputusan tersebut telah
menyatakan terdakwa Wanda Syahputra Bin Burhanuddin Yusuf terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak
membuat dapat diaksesnya infomasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Isi ayat:
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian
Pasal
27 (Ayat 3)
Alvin Lie, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan,
telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut
Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk
menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.Kemudian, Iwan diperiksa Satuan
Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Isi ayat :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal
27 (Ayat 4)
Mereka ini mengaku
sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang terhadap seorang pemilik perusahaan di
Aceh. Mereka ini meminta biar perkaranya tidak ditindak lanjuti, kata Wadir
reskrim Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, senin
(19/2).
Pemerasan ini
mengakibatkan perusahaan merugi hingga Rp.10 juta Dalam aksinya kedua pelaku
melacak sebuah perusahaan yang menjadi targetnya di internet.
Jadi mereka ini melakukan
profiling dengan cara browsing di internet terkait dan kasus perkebunan di
Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan diminta
sejumlah uang, katanya.
Pelaku menjalankan
aksinya sejak 2003 silam. Selain mengaku sebagai anggota kepolisian, keduanya
juga mengatasnamakan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan aksinya.
Kedua pelaku ini kerap
mengaku-ngaku sebagai Hakim MA atau Jaksa dalam menjalankan aksinya, kata Ade.
Kedua ditangkap di
Apartemen Kalibata City pad Februari lalu. Dari tanga keduanya, polisi menyita
barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari
berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan
E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta.
Isi ayat :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal
28 (Ayat 1)
Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat Nomor 1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt, dalam putusan tingkat pertama
tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah
melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana
Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut
dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa
tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU
19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa dihukum dengan
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda
sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Isi ayat :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Senin, 01 April 2019
Tugas Pertemuan 4 (Kelompok 10)
1.Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat memperngaruhi kejahatan TI
2.Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang tren (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.
3.Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
Jawaban
1.- factor kebutuhan
- untuk mengambil atau memalsukan data milik orang lain.
- factor politik
- factor budaya
-faktor ekonomi
- factor lingkungan sekitar
- menyalahgunakan ilmu/pengetahuan yang dimiliki.
2.- Peretasan 1 miliar akun Yahoo
Sebanyak 500 juta pengguna layanan internet Yahoo dikabarkan telah diretas pada September lalu. Lantas pada 15 Desember 2017, Yahoo merevisi kabar tersebut dengan mengatakan 1 miliar akun penggunanya telah dibobol oleh oknum tak bertanggung jawab. Hingga kini Yahoo belum bisa mengidentifikasi pelaku yang memanfaatkan celah pada sistem perusahaannya. Dengan ini, Yahoo sudah tiga kali mengalami peretasan selama empat tahun belakangan. Hal ini mau tak mau berpengaruh pada posisi bisnis Yahoo. Verizon yang sudah sepakat mengakuisisi Yahoo pada Juli lalu mengatakan akan bernegosiasi ulang dengan perusahaan yang jaya pada awal 2000-an itu.
Motif Kejahatan : Untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak benar
- Serangan Mirai
Oktober lalu, jutaan netizen di Amerika Serikat tak bisa mengakses Twitter, GitHub, dan Netflix selama seharian penuh. Hal tersebut gara-gara sebuah botnet yang menyerang DDoS yang tak lain adalah domain utama dari penyedia DNS di AS. DNS adalah sistem konversi yang mengubah alamat situs seperti google.com menjadi alamat Internet Protocol (IP) semisal 172.217.21.110. Alamat IP itulah yang bisa dibaca komputer. Tanpa DNS, peramban tak bisa menemukan situs yang hendak Anda kunjungi. Kondisi itu yang dialami jutaan netizen di AS selama satu hari penuh, sekitar dua bulan lalu.
Motif kejahatan : Menyalahgunakan ilmu/pengetahuan yang dimiliki
3.- Mengamankan system bertujuan mencegah adanya kerusakan bagian dalam system karena dimasuki oleh pemakai yang tidak di inginkan
- perlu nya cyberlaw (peraturan atau undang-undang)
- Buat password yang kuat
- Memback up data
- Gunakan fitur keamanan untuk website anda.
2.Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang tren (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.
3.Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
Jawaban
1.- factor kebutuhan
- untuk mengambil atau memalsukan data milik orang lain.
- factor politik
- factor budaya
-faktor ekonomi
- factor lingkungan sekitar
- menyalahgunakan ilmu/pengetahuan yang dimiliki.
2.- Peretasan 1 miliar akun Yahoo
Sebanyak 500 juta pengguna layanan internet Yahoo dikabarkan telah diretas pada September lalu. Lantas pada 15 Desember 2017, Yahoo merevisi kabar tersebut dengan mengatakan 1 miliar akun penggunanya telah dibobol oleh oknum tak bertanggung jawab. Hingga kini Yahoo belum bisa mengidentifikasi pelaku yang memanfaatkan celah pada sistem perusahaannya. Dengan ini, Yahoo sudah tiga kali mengalami peretasan selama empat tahun belakangan. Hal ini mau tak mau berpengaruh pada posisi bisnis Yahoo. Verizon yang sudah sepakat mengakuisisi Yahoo pada Juli lalu mengatakan akan bernegosiasi ulang dengan perusahaan yang jaya pada awal 2000-an itu.
Motif Kejahatan : Untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak benar
- Serangan Mirai
Oktober lalu, jutaan netizen di Amerika Serikat tak bisa mengakses Twitter, GitHub, dan Netflix selama seharian penuh. Hal tersebut gara-gara sebuah botnet yang menyerang DDoS yang tak lain adalah domain utama dari penyedia DNS di AS. DNS adalah sistem konversi yang mengubah alamat situs seperti google.com menjadi alamat Internet Protocol (IP) semisal 172.217.21.110. Alamat IP itulah yang bisa dibaca komputer. Tanpa DNS, peramban tak bisa menemukan situs yang hendak Anda kunjungi. Kondisi itu yang dialami jutaan netizen di AS selama satu hari penuh, sekitar dua bulan lalu.
Motif kejahatan : Menyalahgunakan ilmu/pengetahuan yang dimiliki
3.- Mengamankan system bertujuan mencegah adanya kerusakan bagian dalam system karena dimasuki oleh pemakai yang tidak di inginkan
- perlu nya cyberlaw (peraturan atau undang-undang)
- Buat password yang kuat
- Memback up data
- Gunakan fitur keamanan untuk website anda.
Senin, 25 Maret 2019
TUGAS EPTIK PERTEMUAN 3 (kelompok 10)
1. Jelaskan
bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter,
programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.
2. Pilihlah
satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang Non-IT
Jawaban
1.
Bentuk Profesionalisme dalam profesi:
Ø
Polisi : seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan,
melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan
tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu
merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi
“peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada
jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif
tidak kompleks.
Mengharuskan polisi tidak hanya jujur,
tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh
masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci
utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada
telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan
Senin, 18 Maret 2019
TUGAS EPTIK PERTEMUAN 2 (Kelompok 10)
1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
a. berkirim surat melalui email
b. berbicara dalam chatting
2. Jelaskan dari berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas!
3. Apa yang dimaksud dengan proses profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme!
Jawaban :
1. Contoh etiket / pelanggaran berinternet :
a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files
b. SARA dalam Chat di room,
2. Pengertian :
a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files,
Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus
a. berkirim surat melalui email
b. berbicara dalam chatting
2. Jelaskan dari berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas!
3. Apa yang dimaksud dengan proses profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme!
Jawaban :
1. Contoh etiket / pelanggaran berinternet :
a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files
b. SARA dalam Chat di room,
2. Pengertian :
a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files,
Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus
Kamis, 14 Maret 2019
TUGAS EPTIK PERTEMUAN 1 (Kelompok 10)
Nama Anggota : - Tesya Lolita Praditya (12162570)
- Pudji Waty Rahayu (12163158)
- Inggit Saputri (12165577)
- Okta Viana M. (12164430)
1. Berikan
3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan”
nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model
kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Jawaban :
1. Proses
jual beli
A. Teknologi
yang digunakan
Ø Komputer sebagai media
yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi
tersebut
Ø
Mobile
Phone (handphone,) merupakann media
yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms
banking .
B.
Model Kerja
Seiring
dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang
besar pada proses jual beli seperti :
Ø
Via Online, merupakan sarana jual
beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ;
Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya.
Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan
masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening
melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya bisa juga
dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung.
Langganan:
Postingan (Atom)